Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta pada Kamis guna memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersedia di sejumlah lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses penerbitan harus dilakukan dengan mengajukan permohonan SIM baru di kantor kepolisian yang telah ditentukan.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp75 ribu.
Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena jenis SIM tersebut diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026